Pelarangan Buku & Penarikan Buku dari Peredaran Merugikan Pembaca dan Melanggar Hak Pembaca
Pada 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap ‘mengganggu ketertiban umum’, yakni pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad. Selain itu, di kurun waktu yang sama juga terjadi penarikan buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro dari peredaran. Pelarangan dan penarikan buku ini merupakan satu dari banyak kejadian serupa dengan yang selama ini sudah seringkali terjadi di Indonesia.
Di bawah Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan dan pasal 30 (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, sudah lebih daripada 2.000 buku pernah dilarang di Indonesia, mulai dari novel, studi sejarah, ajaran agama, buku-buku mengenai kontroversi sosial-politik, termasuk karya-karya tulis tentang gerakan sosial awal abad 20, teologi liberal, hingga naiknya Asia sebagai pusat kapitalisme global. (Laporan Human Rights Watch dalam "Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto-Era Barriers", Book Censorship, hal. 58).
Kita tidak lupa bahwa sebelum kejadian ini buku kisah perjalanan semacam The Naked Traveler karya Trinity pun pernah dilarang terbit. Penulis dan penerbitnya diharuskan Kejaksaan Agung menghapus tiga bab bila ingin buku itu diterbitkan lagi. Lalu pada 31 Oktober 2008, buku HM Misbach: Kisah Haji Merah karya Nor Hikmah juga ditarik dari peredaran setelah pihak kejaksaan merazia toko buku Gramedia Matraman, Jakarta Timur. Itu belum termasuk sejumlah buku lain yang sudah dilarang oleh Kejaksaan Agung sebelumnya, antara lain:
· Tan Malaka: Pergulatan Menuju Republik, Vol. I karya Harry A. Poeze,
· Di Bawah Lentera Merah karya Soe Hok Gie,
· Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer,
· A Story of Indonesian Culture karya Joebaar Ajoeb,
· The Devious Dalang: Sukarno and the So-Called Untung Putsch karya Bambang S. Widjanarko,
· Amerika Serikat dan Penggulingan Soekarno karya Peter Dale Scott,
· Primadosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Soeharto karya Wimanjaya K. Liotohe,
· Kehormatan Bagi yang Berhak: Bung Karno Tidak Terlibat G30S PKI karya Manai Sophiaan,
· Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya Ananta Toer,
· Memoar Oei Tjoe Tat karya Oei Tjoe Tat.
Hampir dapat dipastikan, selama Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan berdasarkan kedua UU yang berlaku, di masa depan pelarangan dan penarikan buku dari peredaran tidak akan berhenti.
Menanggapi peristiwa pelarangan buku dan penarikan buku dari peredaran ini, kami berpandangan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu turut campur dengan mengambil tindakan-tindakan yang telah disebutkan di atas. Pelarangan buku dan penarikan buku dari peredaran telah merampas hak atas informasi yang merupakan bagian dari hak asasi para pembaca. Alasan yang diajukan Kejaksaan Agung bahwa pelarangan buku-buku ini dilakukan berdasarkan muatan di dalam buku, yang dianggap mengganggu ketertiban umum, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat, kami pandang tidak memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Para pembacalah yang seharusnya memberikan penilaian tersebut karena para pembaca aktif telah mampu berpikir, memilih dan memilah sesuai dengan kepentingan masing-masing mana bacaan yang berguna dan mana yang mengganggu. Dalam pandangan kami, pola berpikir atau argumentasi yang menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan perlu dibimbing terus-menerus harus ditanggalkan karena sudah tidak relevan lagi. Kami juga berpandangan bahwa pelarangan buku dan penarikan buku dari peredaran hanya mengajarkan ketakutan dan kepicikan dalam menghadapi keberagaman pemikiran. Kalaupun ada yang tak setuju pada isi buku-buku tertentu, seharusnya pihak tersebut mempublikasikan pendapat tandingan bukan malahan melarang. Perlakukanlah buku sebagai komoditi intelektual dengan melakukan debat publik atas buku yang bersangkutan bila tidak berkenan. Biarlah masyarakat pembaca yang menilai buku mana yang lebih layak dipercaya isinya.
Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, Goodreads Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menentang keras dan mendesak dihentikannya upaya-upaya pelarangan, pembatasan, pencekalan buku, penarikan buku dari peredaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, karena tindakan itu telah merugikan pembaca dan melanggar hak atas informasi, yang merupakan bagian dari hak asasi para pembaca.
2. Mendesak pencabutan kewenangan Kejaksaan Agung dalam pengamanan terhadap barang-barang cetakan dan dan pengawasan peredaran barang cetakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
3. Mendesak dikembalikannya fungsi pengawasan dan pengamanan kepada para pembaca karena pembaca aktif telah mampu berpikir, memilih dan memilah informasi dari buku-buku yang terbit. Biarkan kami, masyarakat pembaca aktif ini, yang menilai buku-buku yang kami baca, dan bukan Kejaksaan Agung.
Jakarta, 30 Desember 2009
Goodreads Indonesia
http://www.goodreads.com/group/show/345....
mirror site: http://bacaituseru.blogspot.com
email: goodreads.indonesia@gmail.com
0813 1050 9220
30/12/09
Pernyataan Sikap Goodreads Indonesia atas Pelarangan Buku
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar